4. Gaji PPPK Golongan XIII - XVII
- Golongan XIII : Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV : Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Tabel gaji tersebut merupakan gapok terbaru PPPK setelah naik 8 persen sesuai yang diumumkan oleh Jokowi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK sebanyak 8 persen.
Baca Juga: PNS dan PPPK Bukan Lagi Peserta JKK Meskipun Diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Jika...
Tak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji sebanyak 12 persen bagi seluruh pensiunan.
Namun terkait tabel gaji terbaru tersebut, baru disahkan (ditandatangani) Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.
Demikian informasi terkait tabel gaji PPPK terbaru sesuai Perpres 11 Tahun 2024, semoga bermanfaat.***