Gapok Golongan Tertinggi PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Rupanya Segini Nominal Gaji Terbaru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ternyata...

photo author
Ai Nurazizah, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 05:20 WIB
Gapok (gaji pokok) golongan tertinggi PPPK lebih besar dibanding PNS,  rupanya segini nominal gaji PPPK terbaru sesuai Perpres 11 Tahun 2024. (Pixabay/iqbalstock/inshot)
Gapok (gaji pokok) golongan tertinggi PPPK lebih besar dibanding PNS, rupanya segini nominal gaji PPPK terbaru sesuai Perpres 11 Tahun 2024. (Pixabay/iqbalstock/inshot)

4. Gaji PPPK Golongan XIII - XVII
- Golongan XIII :  Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV : Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV  : Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tabel gaji tersebut merupakan gapok terbaru PPPK setelah naik 8 persen sesuai yang diumumkan oleh Jokowi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK sebanyak 8 persen.

Baca Juga: PNS dan PPPK Bukan Lagi Peserta JKK Meskipun Diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Jika...

Tak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji sebanyak 12 persen bagi seluruh pensiunan.

Namun terkait tabel gaji terbaru tersebut,  baru disahkan (ditandatangani) Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.

Demikian informasi terkait tabel gaji PPPK terbaru sesuai Perpres 11 Tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres 11 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X