PNS dan PPPK Bukan Lagi Peserta JKK Meskipun Diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Jika...

photo author
Liza Safira, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 22:04 WIB
Sesuai ketentuan khusus dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS PPPK tidak dianggap sebagai peserta skema JKK karena alasan tertentu. (mediacenter.rohilkab.go.id/ canva)
Sesuai ketentuan khusus dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS PPPK tidak dianggap sebagai peserta skema JKK karena alasan tertentu. (mediacenter.rohilkab.go.id/ canva)

KLIK PENDIDIKAN - Di era dimana kesejahteraan dan keamanan PNS menjadi hal yang utama, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju yang signifikan dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menjamin adanya pengakuan dan penghargaan atas jasa-jasa yang sangat berharga.

Kontribusi yang diakui oleh UU ASN No 20 Tahun 2023 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menguraikan berbagai bentuk penghargaan dan pengakuan, baik materil maupun non materil yang akan diberikan kepada mereka.

Baca Juga: SAHNYA UU ASN MAKA 2 JAMINAN SOSIAL BERUPA JKK DAN JKM JADI HAK PNS DAN PPPK, TETAPI 2 HAL INI BISA BUAT HAK TERSEBUT SIRNA

Yang terkandung dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini adalah jaminan manfaat jaminan sosial, yang merupakan aspek mendasar dari kesejahteraan pekerja.

Di antara manfaat tersebut, pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu elemen penting.

JKK tidak hanya memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja, namun juga melambangkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerjanya.

Baca Juga: Pasal 49 UU ASN No 20 Tahun 2023 Bukan Hanya Membuat ASN Wajib Meningkatkan Kompetensinya, Instansi Juga Wajib...

Namun, meski pemerintah telah mengambil langkah proaktif, terdapat kondisi yang menyebabkan penghentian afiliasi PNS dan PPPK dengan skema JKK.

Pemberhentian ini bukan karena kurangnya apresiasi atau kepedulian pemerintah, melainkan mengikuti kriteria jelas yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kriteria ini menentukan bahwa cakupan JKK bagi PNS tidak lagi berlaku setelah mereka diberhentikan dari tugas pegawai negeri di Indonesia.

Baca Juga: Untuk Anak PNS PPPK Beasiswa hingga Rp45 Juta Telah Tersedia Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, dengan Syarat …

Begitu pula bagi PPPK, pemutusan kontrak kerja mengakibatkan terhentinya kepesertaan mereka dalam skema JKK.

Meskipun hal ini mungkin tampak ketat, hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab dalam sektor publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Liza Safira

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X