KLIK PENDIDIKAN - Hak jaminan sosial merupakan hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.
Hal tersebut dikarenakan hak jaminan sosial untuk PNS dan PPPK tertera dalam 7 hak dan kewajiban yang tertera dalam UU ASN terbaru.
Berdasarkan UU ASN tersebut, hak jaminan sosial diliputi 5 hak jaminan.
Dan saat ini yang akan kita bahas adalah hak JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
2 hak jaminan tersebut merupakan hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.
Tetapi sayangnya terdapat 2 hal yang membuat 2 jaminan tersebut akan lenyap.
2 hal tersebut tertera dengan jelas dalam PP Nomor 70 Tahun 2015.
Agar tak penasaran, berikut ini 2 hal yang membuat hak jaminan JKK dan JKM PNS dan PPPK akan sirna.
● Diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS
● Diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.