SAHNYA UU ASN MAKA 2 JAMINAN SOSIAL BERUPA JKK DAN JKM JADI HAK PNS DAN PPPK, TETAPI 2 HAL INI BISA BUAT HAK TERSEBUT SIRNA

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 21:48 WIB
PNS dan PPPK wajib hindari 2 hal ini agar hak JKK dan JKM tak sirna (bkpsdmd.babelprov.go.id)
PNS dan PPPK wajib hindari 2 hal ini agar hak JKK dan JKM tak sirna (bkpsdmd.babelprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Hak jaminan sosial merupakan hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.

Hal tersebut dikarenakan hak jaminan sosial untuk PNS dan PPPK tertera dalam 7 hak dan kewajiban yang tertera dalam UU ASN terbaru.

Berdasarkan UU ASN tersebut, hak jaminan sosial diliputi 5 hak jaminan.

Baca Juga: Dear PNS! Jangan Lupa 9 Kewajiban Berikut Sesuai Amanat PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Begini Rinciannya

Dan saat ini yang akan kita bahas adalah hak JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

2 hak jaminan tersebut merupakan hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.

Tetapi sayangnya terdapat 2 hal yang membuat 2 jaminan tersebut akan lenyap.

Baca Juga: Tercatat Punya Hutang 792 Juta Rupiah, Inilah Harta Kekayaan Sumastro PJ Wali Kota Singkawang Pengganti Tjhai Chui Mie

2 hal tersebut tertera dengan jelas dalam PP Nomor 70 Tahun 2015.

Agar tak penasaran, berikut ini 2 hal yang membuat hak jaminan JKK dan JKM PNS dan PPPK akan sirna.

● Diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS

Baca Juga: Untuk Anak PNS PPPK Beasiswa hingga Rp45 Juta Telah Tersedia Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, dengan Syarat …

● Diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP nomor 70 tahun 2015, UU ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X