KLIK PENDIDIKAN - Setelah ditunggu-tunggu,akhirnya pensiunan PNS akan segera menerima selisih kenaikan gaji.
Tentunya berita ini membawa kabar yang sangat menggembirakan bagi para pensiunan PNS.
Langkah ini diambil setelah Stafsus Menkeu mengungkapkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan diberlakukan sejak bulan Januari.
Rencananya, selisih kenaikan gaji akan diberikan kepada pensiunan melalui mekanisme rapelan.
Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji secara menyeluruh kepada para pensiunan.
Meskipun gaji pensiunan bulan Februari telah diberikan, Taspen tetap akan memberikan rapelan selisih kenaikan gaji secara terpisah.
Baca Juga: PNS PPPK Tidak Lagi Dianggap Peserta JKK Walaupun Dijamin UU ASN No 20 Tahun 2023 Jika..
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Taspen melalui media sosial resminya.
"Estimasi bulan Februari 2024, dan untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan," tulis Taspen pada kolom komentar Instagram @taspen.
Adapun estimasi besaran rapelan selisih kenaikan gaji pensiunan dari bulan Januari dan Februari adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiun untuk PNS: Ada yang Naik 12 Persen, Ada yang Tidak Berikut Penjelasanya....
-Pensiunan PNS golongan I: Rp374.592 hingga Rp483.576
-Pensiunan PNS golongan II: Rp374.592 hingga Rp687.600