UU ASN No 20 Tahun 2023 Ungkap Alasan Tidak Bisa Dicairkan Gaji Pokok Baru PNS Bulan Maret 2024, Ternyata Karena Hal Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 18:20 WIB
ilustrasi jokowi umumkan UU ASN terbaru yang mengatur tidak diberikan gaji (presidenri.go.id)
ilustrasi jokowi umumkan UU ASN terbaru yang mengatur tidak diberikan gaji (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mendapat kabar mengejutkan: Gaji Pokok Baru Bulan Maret mereka terancam tidak dicairkan.

Mengapa demikian? PNS wajib tahu, Penjelasannya ternyata terkait dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023.

UU ASN terbaru ini memang membawa berbagai perubahan besar, dan salah satunya adalah penegakan ketat terhadap sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk mempertahankan penerimaan gaji mereka.

Baca Juga: Maaf ya Kepada PNS yang Sedang Diangkat Menjadi Pejabat Negara Maka Kebijakan UU ASN No 20 Tahun 2023 Diberhentikan Secara?

Pasal 52 UU ASN No 20 Tahun 2023 secara jelas menyebutkan 10 kriteria yang dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemutusan penerimaan gaji oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berikut adalah ringkasan dari kriteria-kriteria tersebut:

- Meninggal Dunia

Baca Juga: PT Kredivo Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Area Sales Leader, Lulusan Diploma Langsung Lamar Melalui Link Berikut Ini

- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945

- Kinerja yang Tidak Memadai

- Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Buruk

- Terkena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

- Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

Baca Juga: Guru PNS Tambah Semangat Mengajar! Gaji Pokok Baru Akan Diterima Pada Bulan Maret, Golongan IIId Tembus Rp 5,1 Juta

- Dipidana dengan Pidana Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X