KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mendapat kabar mengejutkan: Gaji Pokok Baru Bulan Maret mereka terancam tidak dicairkan.
Mengapa demikian? PNS wajib tahu, Penjelasannya ternyata terkait dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023.
UU ASN terbaru ini memang membawa berbagai perubahan besar, dan salah satunya adalah penegakan ketat terhadap sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk mempertahankan penerimaan gaji mereka.
Pasal 52 UU ASN No 20 Tahun 2023 secara jelas menyebutkan 10 kriteria yang dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemutusan penerimaan gaji oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut adalah ringkasan dari kriteria-kriteria tersebut:
- Meninggal Dunia
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945
- Kinerja yang Tidak Memadai
- Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Buruk
- Terkena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
- Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
- Dipidana dengan Pidana Penjara