Hati-Hati Tukin PNS Bisa Langsung Dipotong 25 Persen,UU ASN No 20 Tahun 2023 Jelaskan Kewajiban ASN

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 22:20 WIB
Pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan kewajiban untuk PNS dan bagi yang melanggar bisa dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan Tukin 25 persen (Ilustrasi/Bawaslu Kabupaten Blitar)
Pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan kewajiban untuk PNS dan bagi yang melanggar bisa dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan Tukin 25 persen (Ilustrasi/Bawaslu Kabupaten Blitar)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan kewajiban untuk PNS dan bagi yang melanggar bisa dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan Tukin 25 persen

Mengenai pemotongan Tukin 25 persen untuk PNS yang tidak mentaati kewajiban sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 memang dijelaskan apa saja kewajiban PNS dan hukuman disiplin pemotongan Tukin 25 persen. 

Baca Juga: Negara Menjamin Beasiswa Pendidikan Anak PNS dan PPPK Program JKK Hingga Rp45 Juta Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Bagian dari kewajiban PNS adalah netralitas yang harus dijaga karena apabila terbukti melanggar maka hukuman disiplin pemotongan Tukin 25 persen akan langsung diterapkan. 

Apalagi jelang Pemilu 2024 potensi banyak terjadi pelanggaran netralitas di kalangan PNS. 

Sebagai bagian dari abdi negara netralitas merupakan bagian dari integritas yaitu tidak memihak. 

Baca Juga: Survei Poltracking: Pemilih yang Dekat NU dan Muhammadiyah di Jatim Condong Pilih Prabowo-Gibran

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 6 Februari 2024, kewajiban bagi PNS di Indonesia yaitu:

- Setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah;

- Menjaga netralitas;

- Menjalankan kode etik dan kode perilaku serta nilai dasar aparatur sipil negara;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri jika diperlukan; dan

- Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021, UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X