KLIK PENDIDIKAN - PNS jabatan lain harus terima bahwa jabatan fungsional diberikan keistimewaan oleh UU ASN no 20 tahun 2023 dalam hal batas usia pensiun.
UU ASN No 20 Tahun 2023 berikan PNS jabatan fungsional batas usia pensiun bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun.
Keistimewaan usia pensiun yang diberikan oleh UU ASN no 20 tahun 2023 kepada PNS jabatan fungsional tidak diberikan kepada yang memangku jabatan lain.
Jenis-Jenis Jabatan PNS dalam UU ASN No 20 Tahun 2023
Untuk diketahui bahwa UU ASN no 20 tahun 2023 telah menetapkan jenis-jenis jabatan PNS.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Jabatan Administrator;
Baca Juga: PMM Salah Satu Langkah Konkret Digitalisasi Manajemen ASN Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023
- Jabatan Pelaksana;
- Jabatan Pengawas;