Jangan Iri Sama PNS Jabatan Fungsional, UU ASN No 20 Tahun 2023 Kasih Usia Pensiun Bukan 58 atau 60 Tahun, Melainkan Sampai...

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 05:43 WIB
PNS jabatan fungsional paling disayang negara, diberi usia pensiun paling lama dalam UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
PNS jabatan fungsional paling disayang negara, diberi usia pensiun paling lama dalam UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - PNS jabatan lain harus terima bahwa jabatan fungsional diberikan keistimewaan oleh UU ASN no 20 tahun 2023 dalam hal batas usia pensiun.

UU ASN No 20 Tahun 2023 berikan PNS jabatan fungsional batas usia pensiun bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun.

Keistimewaan usia pensiun yang diberikan oleh UU ASN no 20 tahun 2023 kepada PNS jabatan fungsional tidak diberikan kepada yang memangku jabatan lain.

Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Ditetapkan, PPPK Resmi Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan Hukum Melalui Lembaga Ini

Jenis-Jenis Jabatan PNS dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Untuk diketahui bahwa UU ASN no 20 tahun 2023 telah menetapkan jenis-jenis jabatan PNS.

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

Baca Juga: Wajib simak! Begini Sanksi PNS dan PPPK yang Tidak Netral Jelang Pilpres 2024 Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;

- Jabatan Administrator;

Baca Juga: PMM Salah Satu Langkah Konkret Digitalisasi Manajemen ASN Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

- Jabatan Pelaksana;

- Jabatan Pengawas;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X