KLIK PENDIDIKAN - Inilah ulasan terkait gaji bagi PPPK lulusan S1 pasca terbitnya Perpres terbaru.
Presiden Jokowi resmi menetapkan Perpres terbaru terkait gaji PPPK pada 26 Januari 2024 lalu.
Peraturan terbaru gaji PPPK tersebut termaktub di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Baca Juga: UMK Berau Tahun 2024 Tertinggi di Kaltim, Kenaikan 4,26 Persen Jadi Segini…
Lantas, berapakah besaran gaji PPPK lulusan S1 yang memiliki masa kerja 10 tahun? Simak artikel ini sampai selesai.
Di sini akan dirincikan besaran gaji PPPK lulusan S1 atau golongan IX sesuai masa kerja.
Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, inilah rincian gaji PPPK lulusan S1 sesuai masa kerja 0 hingga 32 tahun:
Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
Masa kerja 2 tahun: Rp3.304.400
Masa kerja 4 tahun: Rp3.408.500
Masa kerja 6 tahun: Rp3.515.900
Masa kerja 8 tahun: Rp3.626.600
Masa kerja 10 tahun: Rp3.740.800