Khusus PPPK Lulusan S1 Masa Kerja 10 Tahun, Segini Gaji yang Diterima Pasca Terbitnya Perpres Terbaru

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:51 WIB
Inilah ulasan mengenai besaran gaji PPPK khusus lulusan S1 pasca terbitnya Perpres terbaru  (bandung.go.id)
Inilah ulasan mengenai besaran gaji PPPK khusus lulusan S1 pasca terbitnya Perpres terbaru (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah ulasan terkait gaji bagi PPPK lulusan S1 pasca terbitnya Perpres terbaru.

Presiden Jokowi resmi menetapkan Perpres terbaru terkait gaji PPPK pada 26 Januari 2024 lalu.

Peraturan terbaru gaji PPPK tersebut termaktub di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Baca Juga: UMK Berau Tahun 2024 Tertinggi di Kaltim, Kenaikan 4,26 Persen Jadi Segini…

Lantas, berapakah besaran gaji PPPK lulusan S1 yang memiliki masa kerja 10 tahun? Simak artikel ini sampai selesai.

Di sini akan dirincikan besaran gaji PPPK lulusan S1 atau golongan IX sesuai masa kerja.

Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, inilah rincian gaji PPPK lulusan S1 sesuai masa kerja 0 hingga 32 tahun:

Baca Juga: PNS GOLONGAN IV TERSENYUM BAHAGIA, NEGARA AKHIRNYA RESMI TERBITKAN PP KENAIKAN GAJI, ALHAMDULILLAH RP

Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600

Masa kerja 2 tahun: Rp3.304.400

Masa kerja 4 tahun: Rp3.408.500

Masa kerja 6 tahun: Rp3.515.900

Masa kerja 8 tahun: Rp3.626.600

Masa kerja 10 tahun: Rp3.740.800

Baca Juga: DOMPET AUTO TEBAL! Segini Gaji PNS Golongan III A dengan Masa Kerja 0 hingga 32 Tahun Pasca Naik 8 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X