KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
PP Nomor 6 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur gaji terbaru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kenaikkan sebesar 8 persen.
Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa realisasi kenaikkan gaji TNI yang selama ini dinantikan para prajurit akan berlaku dalam waktu dekat ini.
Kira-kira, berapa nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua setelah resmi naik 8 persen? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui rincian lengkapnya.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa aturan yang mengatur besaran gaji TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi adalah PP Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua terendah adalah Rp2.103.700 setiap bulannya.
Sementara nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua paling tinggi capai Rp3.457.100 yang diperuntukkan bagi mereka dengan masa kerja di atas 32 tahun.
Kini, aturan tersebut secara otomatis tidak akan berlaku lagi semenjak disahkan dan diundangkannya PP Nomor 6 Tahun 2024.
Tak ada perubahan signifikan, yang membedakan hanyalah nominal gaji dengan kenaikkan 8 persen.
Gaji pokok TNI masih dibedakan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama pengabdian, semakin pula upah bulanan yang akan diterima.
Berikut ini daftar gaji terbaru TNI Bintara Sersan Dua dengan kenaikkan 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2019 antara lain:
Baca Juga: PP Kenaikan Gaji TNI Resmi Keluar, TNI Siap-siap Terima Gaji Sebesar Ini Mulai Februari 2024