Jokowi Sahkan PP No 6 Tahun 2024, Gaji TNI Bintara Sersan Dua Bukan Lagi Rp2,1 atau Rp3,4 Juta, tapi Naik Jadi...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:39 WIB
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat Bintara Sersan Dua segera menerima nominal gaji terbaru dengan kenaikkan 8 persen (tni-mil.id)
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat Bintara Sersan Dua segera menerima nominal gaji terbaru dengan kenaikkan 8 persen (tni-mil.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. 

PP Nomor 6 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur gaji terbaru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kenaikkan sebesar 8 persen. 

Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa realisasi kenaikkan gaji TNI yang selama ini dinantikan para prajurit akan berlaku dalam waktu dekat ini. 

Baca Juga: Alhamdulillah, PP Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Naik 12 Persen Sudah Diterbitkan Pemerintah, Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Hingga 4,9 Juta Rupiah

Kira-kira, berapa nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua setelah resmi naik 8 persen? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui rincian lengkapnya. 

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa aturan yang mengatur besaran gaji TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi adalah PP Nomor 16 Tahun 2019. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua terendah adalah Rp2.103.700 setiap bulannya. 

Sementara nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua paling tinggi capai Rp3.457.100 yang diperuntukkan bagi mereka dengan masa kerja di atas 32 tahun. 

Baca Juga: Potensi Ikan Tuna Daerahnya 1,1 Juta Ton per Tahun Bernilai Rp17 Triliun, Segini Harta Kekayaan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap

Kini, aturan tersebut secara otomatis tidak akan berlaku lagi semenjak disahkan dan diundangkannya PP Nomor 6 Tahun 2024. 

Tak ada perubahan signifikan, yang membedakan hanyalah nominal gaji dengan kenaikkan 8 persen. 

Gaji pokok TNI masih dibedakan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama pengabdian, semakin pula upah bulanan yang akan diterima. 

Berikut ini daftar gaji terbaru TNI Bintara Sersan Dua dengan kenaikkan 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2019 antara lain:

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji TNI Resmi Keluar, TNI Siap-siap Terima Gaji Sebesar Ini Mulai Februari 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: PP nomor 6 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X