Meskipun Telah Dipastikan Bakal Dirapel Oleh SRI MULYANI! Kapan Kenaikan GAJI PNS TNI Polri dan PENSIUNAN Akan Dirasakan?

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:48 WIB
PP kenaikan gaji telah diterbitkan oleh Jokowi, Sri Mulyani pastikan pembayaran kekurangan kekurangan kenaikan gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan akan dirapel  (Kemenkeu.go.id)
PP kenaikan gaji telah diterbitkan oleh Jokowi, Sri Mulyani pastikan pembayaran kekurangan kekurangan kenaikan gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan akan dirapel (Kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah sampaikan bahwa kenaikan gaji akan dirapel .

Hal tersebut dikarenakan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri dan Pensiunan tidak diperoleh pada Januari 2024.

Sri Mulyani menyatakan akan membayarkan kekurangan kenaikan gaji dengan skema dirapel.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023, Ini Sederet Manfaat yang Didapat para PNS dan PPPK

Sistem pembayaran kekurangan kenaikan gaji dengan rapel tersebut pernah dilakukan di tahun 2019 silam.

Di tahun 2019 presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 5 persen.

Namun, PP (Peraturan Pemerintah) baru diterbitkan pemerintah di bulan Maret 2019 dan direalisasikan pada bulan April 2019.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tak Lagi 5 Tahun, UU ASN No 20 Tahun 2023 Resmi Angkat Derajat hingga Usia...

Sistem pembayaran kekurangan kenaikan gaji dengan dirapel tersebut akan kembali dilakukan untuk kenaikan gaji di tahun 2024 ini.

Meskipun telah dipastikan kenaikan gaji akan dirapel, akan tetapi jadwal pencairan rapelan gaji tersebut belum dapat dipastikan.

Beredarnya kabar mengenai PP tentang kenaikan gaji usai ditandatangani benar adanya.

Baca Juga: Ribuan Maaf untuk Pegawai Negeri Sipil! Sri Mulyani Tak Lagi Siap Bayar Kenaikan Gaji Karena Ini

Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani PP kenaikan gaji pada saat peresmian jalan tol di Bogor.

Tentu saja kabar tersebut merupakan kabar yang sangat menggembirakan dikarenakan merupakan kabar yang sangat dinantikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: jdih.setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X