Pensiunan PNS Full Senyum! Kenaikan Gaji Masuk Dalam APBN 2024, Golongan IV Akan Terima Gaji Nyaris Rp5 Juta

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 08:10 WIB
Naik 12 persen pensiunan PNS golongan IV akan terima gaji sebesar ini. (Instagram/@taspen)
Naik 12 persen pensiunan PNS golongan IV akan terima gaji sebesar ini. (Instagram/@taspen)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS patut bersyukur dengan adanya kenaikan gaji 12 persen.

Meski pemerintah belum mengeluarkan PP kenaikan gaji pensiunan PNS.

Namun, dipastikan kenaikan gaji tetap berlaku untuk pensiunan PNS.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Dibayarkan Pada Saat Berikut Ini

Pasalnya, kenaikan gaji juga masuk di dalam daftar APBN 2024.

Bahkan, kenaikan gaji pensiunan menjadi salah satu percepatan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Bila PP kenaikan gaji terbit, maka gaji pensiunan PNS akan melonjak 12 persen.

Baca Juga: 21.549 Ton Ikan Patin Dihasilkan di Daerahnya, Harta Kekayaan Pj Bupati Kampar Hambali Terdapat 21 Tanah dan Bangunan

Untuk saat ini gaji pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 dengan gaji tertingginya sebesar Rp4,4 juta.

Dengan naiknya gaji sebesar 12 persen, estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan IV akan mencapai hampir Rp5 juta.

Berikut ini gambaran estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan IV.

Baca Juga: Sudah Naik 12 Persen? Pensiunan PNS Cek di Sini, Inilah Besaran Gaji yang Akan Diberikan Pada Bulan Februari 2024

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: YouTube DPR RI, anggaran.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X