KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS patut bersyukur dengan adanya kenaikan gaji 12 persen.
Meski pemerintah belum mengeluarkan PP kenaikan gaji pensiunan PNS.
Namun, dipastikan kenaikan gaji tetap berlaku untuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Dibayarkan Pada Saat Berikut Ini
Pasalnya, kenaikan gaji juga masuk di dalam daftar APBN 2024.
Bahkan, kenaikan gaji pensiunan menjadi salah satu percepatan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Bila PP kenaikan gaji terbit, maka gaji pensiunan PNS akan melonjak 12 persen.
Untuk saat ini gaji pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 dengan gaji tertingginya sebesar Rp4,4 juta.
Dengan naiknya gaji sebesar 12 persen, estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan IV akan mencapai hampir Rp5 juta.
Berikut ini gambaran estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan IV.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744