KLIK PENDIDIKAN - ASN Jabatan Fungsional merupakan ASN yang mengemban tugas pelayanan fungsional dengan keahlian tertentu dan diberi tunjangan sesuai jabatannya.
Tunjangan untuk ASN Jabatan Fungsional (JF) diberikan setiap bulan bila memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun tunjangan ASN Jabatan Fungsional ini bisa saja dicabut manakala ASN dianggap melanggar aturan kepegawaian.
Baca Juga: 10 Program Perubahan Anies Baswedan untuk Seluruh Guru Indonesia, Simak Selengkapnya
Dikutip Klik Pendidikan dari laman bkn.go.id, inilah 12 penyebab diberhentikannya tunjangan fungsional untuk para ASN dengan Jabatan Fungsional:
1. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain.
PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
2. Meninggal dunia
3. Menjalani cuti besar
4. Tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
5. Dijatuhi hukuman disiplin berat
6. Diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan tunjangan fungsional.