Mohon Maaf kepada ASN Jabatan Fungsional, Tunjangan Fungsional Akan Diberhentikan karena 12 Alasan Ini

photo author
Voni Susanto, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:00 WIB
ASN Jabatan Fungsional berhak mendapat tunjangan fungsional sebagai tambahan penghasilan. (https://jambi.bpk.go.id/)
ASN Jabatan Fungsional berhak mendapat tunjangan fungsional sebagai tambahan penghasilan. (https://jambi.bpk.go.id/)

7. Mengundurkan diri dari JF

8. Diberhentikan sementara sebagai PNS

9. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Kayla Berkunjung ke Rumah Tahfidz Qur'an Al Asfa, Hingga Warga Kagum dengan Hapalan Qur'annya

10. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan

11. Ditugaskan secara penuh di luar JF

12. Tidak memenuhi persyaratan sebagai JF

Itulah 12 alasan yang menjadi penyebab diberhentikannya pemberian tunjangan fungsional kepada ASN JF.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X