Mohon Maaf kepada ASN Jabatan Fungsional, Tunjangan Fungsional Akan Diberhentikan karena 12 Alasan Ini

photo author
Voni Susanto, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:00 WIB
ASN Jabatan Fungsional berhak mendapat tunjangan fungsional sebagai tambahan penghasilan. (https://jambi.bpk.go.id/)
ASN Jabatan Fungsional berhak mendapat tunjangan fungsional sebagai tambahan penghasilan. (https://jambi.bpk.go.id/)

KLIK PENDIDIKAN - ASN Jabatan Fungsional merupakan ASN yang mengemban tugas pelayanan fungsional dengan keahlian tertentu dan diberi tunjangan sesuai jabatannya.

Tunjangan untuk ASN Jabatan Fungsional (JF) diberikan setiap bulan bila memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun tunjangan ASN Jabatan Fungsional ini bisa saja dicabut manakala ASN dianggap melanggar aturan kepegawaian.

Baca Juga: 10 Program Perubahan Anies Baswedan untuk Seluruh Guru Indonesia, Simak Selengkapnya

Dikutip Klik Pendidikan dari laman bkn.go.id, inilah 12 penyebab diberhentikannya tunjangan fungsional untuk para ASN dengan Jabatan Fungsional:

1. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain.

PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

Baca Juga: Lebih Tinggi 6 Kali Lipat, Inilah Perbandingan Honor Petugas KPPS Luar Negeri dengan KPPS Dalam Negeri pada Pemilu 2024

2. Meninggal dunia

3. Menjalani cuti besar

4. Tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

5. Dijatuhi hukuman disiplin berat

Baca Juga: UU No 20 Tahun 2023 Telah Disahkan, Ini Beberapa Hal Baru Tentang Aturan ASN PNS dan PPPK yang Makin Sejahtera

6. Diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan tunjangan fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X