Sri Mulyani Tegaskan! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Dibayarkan Pada Saat Berikut Ini

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:43 WIB
Sri Mulyani sampaikan jadwal terkait PP kenaikan gaji PNS. (Instagram/@smindrawati/diedit dengan Pixellab)
Sri Mulyani sampaikan jadwal terkait PP kenaikan gaji PNS. (Instagram/@smindrawati/diedit dengan Pixellab)

KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani angkat bicara perihal kenaikan gaji PNS.

Seperti diketahui bahwa PNS berhak menerima gaji terbaru dengan kenaikan 8 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 silam.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Baca Juga: Sudah Naik 12 Persen? Pensiunan PNS Cek di Sini, Inilah Besaran Gaji yang Akan Diberikan Pada Bulan Februari 2024

Sementara itu, PP kenaian gaji PNS belum diterbitkan pemerintah.

Sehingga, PNS menerima gaji masih berdasarkan aturan lama sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden,” ucap Sri Mulyani dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Pimpin Wilayah Rajanya Ikan Patin di Indonesia, Harta Kekayaan Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni Gede Banget! Kasnya Miliaran

Lalu, kapankah PNS bisa menerima gaji terbaru?

Menanggapi terkait PP kenaikan gaji kapan akan diterbitkan, Sri Mulyani menuturkan.

“PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokowi Sudah Putuskan! PP Kenaikan Gaji PNS Akan Segera Terbit dalam Waktu Dekat Ini, Mulai Dibayarkan Penuh Pada Saat

PNS bisa menerima gaji dengan kenaikan 8 persen bula aturannya atau PP tersebut telah diterbitkan pemerintah.

Bila PP kenaikan gaji PNS terbit pada bulan Februari 2024, maka PNS bisa menerima gaji terbaru di bulan berikutnya.

Untuk awal Februari 2024 PNS masih menerima gaji berdasarkan aturan lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X