KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani angkat bicara perihal kenaikan gaji PNS.
Seperti diketahui bahwa PNS berhak menerima gaji terbaru dengan kenaikan 8 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 silam.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Sementara itu, PP kenaian gaji PNS belum diterbitkan pemerintah.
Sehingga, PNS menerima gaji masih berdasarkan aturan lama sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden,” ucap Sri Mulyani dikutip dari Antara News.
Lalu, kapankah PNS bisa menerima gaji terbaru?
Menanggapi terkait PP kenaikan gaji kapan akan diterbitkan, Sri Mulyani menuturkan.
“PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini,” jelas Sri Mulyani.
PNS bisa menerima gaji dengan kenaikan 8 persen bula aturannya atau PP tersebut telah diterbitkan pemerintah.
Bila PP kenaikan gaji PNS terbit pada bulan Februari 2024, maka PNS bisa menerima gaji terbaru di bulan berikutnya.
Untuk awal Februari 2024 PNS masih menerima gaji berdasarkan aturan lama.