Namun, kenaikan gaji 8 persen dibayarkan dengan mekanisme rapel per Januari 2024.
Demikian penjelasannya, semoga tercerahkan.***
Namun, kenaikan gaji 8 persen dibayarkan dengan mekanisme rapel per Januari 2024.
Demikian penjelasannya, semoga tercerahkan.***
Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo
Sumber: ANTARA