Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023, Ini Sederet Manfaat yang Didapat para PNS dan PPPK

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi - Inilah manfaat yang diraih PNS dan PPPK pasca UU ASN 2023 disahkan Presiden Jokowi (setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi - Inilah manfaat yang diraih PNS dan PPPK pasca UU ASN 2023 disahkan Presiden Jokowi (setkab.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 31 Oktober 2023 telah resmi mengesahkan UU ASN 2023.

UU ASN 2023 disahkan menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

Sebelum UU ASN 2023, UU ASN No 5 Tahun 2014 adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Perlu Diingat! Ada 3 Periode Seleksi CASN 2024 yang Dilaksanakan BKN, Persiapkan Mulai Sekarang

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diganti oleh UU ASN 2023 karena UU ASN No 5 Tahun 2014 sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Namun, apa saja manfaat yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca UU ASN 2023 ini disahkan negara?

Pasca disahkannya UU ASN 2023, para PNS dan PPPK mendapatkan manfaat yang sama.

Baca Juga: Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS di Bulan Februari Jika Ada Kenaikan Sebesar 12 Persen

Manfaat-manfaat ini adalah berupa penghargaan dan pengakuan dari negara.

Pemberian penghargaan dan pengakuan ini diatur negara melalui Pasal (21) UU ASN 2023.

Menurut Pasal (21) ayat (1) UU ASN 2023, pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan.

Baca Juga: HORE PNS TERIMA GAJI 8 PERSEN, PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Jokowi Tandatangani Cek Jadwal Pencairannya Di Sini

Penghargaan dan pengakuan ini dapat berupa materiel maupun nonmateriel kata Pasal (21) ayat (1) UU ASN 2023.

Dalam Pasal (21) ayat (2) UU ASN 2023 dijelaskan rincian penghargaan dan pengakuan negara bagi PNS dan PPPK, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X