HORE PNS TERIMA GAJI 8 PERSEN, PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Jokowi Tandatangani Cek Jadwal Pencairannya Di Sini

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:42 WIB
PNS terima gaji 8 persen di tahun 2024 PP kenaikan sudah Jokowi teken dan akan dicairkan pada waktu berikut (presidenri.go.id)
PNS terima gaji 8 persen di tahun 2024 PP kenaikan sudah Jokowi teken dan akan dicairkan pada waktu berikut (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - setelah sekian purnama kini akhirnya gaji 8 persen PNS akan dicairkan.

Adanya info pencairan ini terjadi setelah Jokowi nyatakan bahwa PP gaji 8 persen sudah ditandatangani.

PNS wajib menyiapkan diri untuk terima gaji 8 persen pasca Jokowi sampaikan kapan waktu yang dipilih negara.

Baca Juga: GAJI PNS TIDAK NAIK 8 PERSEN, Tabel Gaji PNS Dalam Single Salary Naik Pesat Menjadi Rp

Gaji 8 persen yang sudah sekian bulan dijanjikan Jokowi ternyata sudah diberikan.

Sebab Menkeu Sri Mulyani tegas mengatakan gaji tersebut sudah dihitung mulai Januari.

Esmitasi gaji yang diterima pegawai negeri sipil dengan estimasi 8 persen adalah :

PNS golongan IV terima enam jutaan

PNS golongan III terima lima jutaan

Baca Juga: Vaksinasi HPV sebagai Langkah 

PNS golongan II terima empat jutaan

PNS golongan I terima hampir tiga juta

Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menandatangani PP kenaikan gaji PNS.

"Seingat saya sudah (tandatangani aturan kenaikan gaji PNS)," kata Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X