KLIK PENDIDIKAN - setelah sekian purnama kini akhirnya gaji 8 persen PNS akan dicairkan.
Adanya info pencairan ini terjadi setelah Jokowi nyatakan bahwa PP gaji 8 persen sudah ditandatangani.
PNS wajib menyiapkan diri untuk terima gaji 8 persen pasca Jokowi sampaikan kapan waktu yang dipilih negara.
Baca Juga: GAJI PNS TIDAK NAIK 8 PERSEN, Tabel Gaji PNS Dalam Single Salary Naik Pesat Menjadi Rp
Gaji 8 persen yang sudah sekian bulan dijanjikan Jokowi ternyata sudah diberikan.
Sebab Menkeu Sri Mulyani tegas mengatakan gaji tersebut sudah dihitung mulai Januari.
Esmitasi gaji yang diterima pegawai negeri sipil dengan estimasi 8 persen adalah :
PNS golongan IV terima enam jutaan
PNS golongan III terima lima jutaan
Baca Juga: Vaksinasi HPV sebagai Langkah
PNS golongan II terima empat jutaan
PNS golongan I terima hampir tiga juta
Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menandatangani PP kenaikan gaji PNS.
"Seingat saya sudah (tandatangani aturan kenaikan gaji PNS)," kata Jokowi.