KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan kaget jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberhentikan pembayaran kenaikan gaji.
Sebab, kenaikan gaji hanya akan dibayarkan oleh Sri Mulyani dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tepat.
Tentunya, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut bermasalah hak kenaikan gaji bisa saja ditarik oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Bukan 12 April, Pencairan THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayarkan Lebih Cepat Pada Tanggal...
Pencabutan yang demikian itu telah tercantum dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dalam pasal 52 tentang pemberhentian.
Alasan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sangat jelas di dalam pasal tersebut.
Untuk selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya perlu memperhatikan agar kenaikan gaji yang dianggarkan tidak ditarik kembali olen Sri Mulyani.
Baca Juga: Bukan 12 April, Pencairan THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayarkan Lebih Cepat Pada Tanggal...
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tak Lagi 5 Tahun, UU ASN No 20 Tahun 2023 Resmi Angkat Derajat hingga Usia...
e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;