Ribuan Maaf untuk Pegawai Negeri Sipil! Sri Mulyani Tak Lagi Siap Bayar Kenaikan Gaji Karena Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:37 WIB
Sri Mulyani bisa saja tidak lagi bayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya karena beberapa hal berikut. (Kolase foto Instagram/ smidrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)
Sri Mulyani bisa saja tidak lagi bayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya karena beberapa hal berikut. (Kolase foto Instagram/ smidrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)

f. tidak berkinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;

Baca Juga: Cuma Punya Tiga Aset Kepemilikan dalam Harta Kekayaan, Hutang Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Ternyata Mencapai Rp...

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan

j. menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Adapun alasan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Pembayaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Dianggarkan Segini Gedenya dalam APBN 2024

Ribuan maaf jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkena pasal tersebut maka kenaikan gaji sudah tidak lagi dapat dibayarkan oleh Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X