DI LUAR PEMBAYARAN GAJI, SRI MULYANI TETAPKAN POLRI DAN TNI AKAN TERIMA TUNJANGAN UANG LAUK PAUK, CEK BESARANNYA DISINI…

photo author
Cahya Putra Arinda, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:52 WIB
Tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI yang ditetapkan Sri Mulyani.. (ilustrasi/tni-au.mil.id)
Tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI yang ditetapkan Sri Mulyani.. (ilustrasi/tni-au.mil.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah resmi menetapkan anggota Polri dan TNI akan mendapatkan tunjangan uang lauk pauk.

Pembayaran tunjangan uang lauk pauk ini telah ditetapkan aturannya oleh Sri Mulyani pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berbeda dengan tunjangan uang makan PNS, untuk tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI memiliki nominal yang sama di seluruh golongannya.

Baca Juga: Asik ASN yang Akan Siap Dipindahkan ke IKN Pada Tahap Pertama Akan Diberikan Fasilitas Hunian Selain itu Dapat Juga Tunjangan Berupa...

Untuk Polri, Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan uang lauk pauknya sebesar Rp60 Ribu perharinya.

Dan untuk TNI, Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan uang lauk pauknya sebesar Rp60 Ribu perharinya.

Terdapat perbedaan pula mekanisme dalam pembayaran uang makan PNS dan uang lauk pauk Polri dan TNI.

Baca Juga: FINAL! PP KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS DITERBITKAN, APAKAH BULAN FEBRUARI TAHUN 2024 MULAI DAPAT PENYESUAIAN 12 PERSEN? INI JAWABAN PT TASPEN

Jika uang makan PNS dibayarkan berdasarkan jumlah hari seorang PNS bertugas atau masuk kerja.

Tunjangan uang makan ini juga akan diakumulasikan terlebih dahulu, lalu akan dikirimkan pada awal bulan berikutnya.

Untuk Polri dan TNI, uang lauk pauknya akan dibayarkan berdasarkan jumlah hari di pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Kabupatennya Penghasil Telur Asin Terbesar di Indonesia Kualitas Tinggi Harta Kekayaan Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar Puluhan Miliar

Sebagai contoh, tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI di bulan Januari ialah sebesar Rp1.860.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cahya Putra Arinda

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X