KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah resmi menetapkan anggota Polri dan TNI akan mendapatkan tunjangan uang lauk pauk.
Pembayaran tunjangan uang lauk pauk ini telah ditetapkan aturannya oleh Sri Mulyani pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berbeda dengan tunjangan uang makan PNS, untuk tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI memiliki nominal yang sama di seluruh golongannya.
Untuk Polri, Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan uang lauk pauknya sebesar Rp60 Ribu perharinya.
Dan untuk TNI, Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan uang lauk pauknya sebesar Rp60 Ribu perharinya.
Terdapat perbedaan pula mekanisme dalam pembayaran uang makan PNS dan uang lauk pauk Polri dan TNI.
Jika uang makan PNS dibayarkan berdasarkan jumlah hari seorang PNS bertugas atau masuk kerja.
Tunjangan uang makan ini juga akan diakumulasikan terlebih dahulu, lalu akan dikirimkan pada awal bulan berikutnya.
Untuk Polri dan TNI, uang lauk pauknya akan dibayarkan berdasarkan jumlah hari di pada bulan berkenaan.
Sebagai contoh, tunjangan uang lauk pauk Polri dan TNI di bulan Januari ialah sebesar Rp1.860.000.