KLIK PENDIDIKAN - Pada 26 Januari 2024, pemerintah akhirnya resmi merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kenaikan sebesar 8 persen ini akan mulai berlaku dan dapat dicairkan pada bulan Februari 2024.
Pemerintah resmi merilis nominal gaji TNI melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Masyarakat Kota Tanjungpinang Makin Sejahtera, UMK 2024 Naik 3,76 Persen
TNI merupakan bagian dari ASN yang menerima kenaikan gaji seperti PNS dan pensiunan.
Tentunya para TNI akan mendapatkan manfaat berkat adanya kenaikan gaji ini, untuk rincian nominal gajinya, silahkan cek di bawah ini:
Simak rincian kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen dalam PP Nomor 6 Tahun 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600