- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Baca Juga: Di Akhir Jabatannya, Presiden Jokowi Sahkan UU ASN 2023, PNS PPPK Dapat Ini dari Negara
Golongan IV: Perwira Menengah TNI