- Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Baca Juga: 7 Anugerah yang Diberikan Negara bagi Para PNS dan PPPK Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi anggota TNI di seluruh penjuru Indonesia.
Baca Juga: UMP Provinsi Kepri Tahun 2024 Naik 3,76 Persen, Kesejahteraan Masyarakat Akan Meningkat
Semoga dengan resminya kenaikan gaji TNI ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang mulia demi keamanan dan kedaulatan negara.***