Jokowi Sahkan PP No 6 Tahun 2024, Gaji TNI Bintara Sersan Dua Bukan Lagi Rp2,1 atau Rp3,4 Juta, tapi Naik Jadi...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:39 WIB
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat Bintara Sersan Dua segera menerima nominal gaji terbaru dengan kenaikkan 8 persen (tni-mil.id)
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat Bintara Sersan Dua segera menerima nominal gaji terbaru dengan kenaikkan 8 persen (tni-mil.id)

Masa Kerja 27 Tahun: Rp3.401.700

Masa Kerja 28 Tahun: Rp3.508.900

Masa Kerja 29 Tahun: Rp3.508.900

Masa Kerja 30 Tahun: Rp3.619.600

Masa Kerja 31 Tahun: Rp3.619.600

Masa Kerja 32 Tahun: Rp3.733.700

Baca Juga: PP Sudah Diteken Presiden Jokowi dan Resmi Diterbitkan! Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS, Nominal Tertinggi Golongan I Rp…

Itulah besaran gaji TNI Bintara Sersan Dua setelah resmi naik 8 persen sesuai PP No 6 Tahun 2024. 

Dari data di atas dapat diketahui bahwa nominal gaji TNI Bintara Sersan Dua mengalami peningkatan sangat signifikan. 

Semoga dengan kenaikkan gaji 8 persen ini, kehidupan para prajurit TNI Bintara Sersan Dua di seluruh Indonesia jauh lebih sejahtera dari tahun sebelumnya.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: PP nomor 6 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X