KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah PP terbaru gaji pokok Pensiunan yang mengalami kenaikan 12 persen telah resmi diterbitkan pemerintah.
Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan PP terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan PP sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Dengan PP terbaru dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen maka pensiunan PNS golongan IV E akan mendapatkan gaji hingga Rp4,9 juta per bulan.
Berikut adalah nominal gaji yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024
Gaji pensiunan PNS Golongan I
Ia : Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Ib : Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Ic : Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Id : Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji pensiunan PNS Golongan II
IIa : Rp1.748.096 - Rp2.833.824