Alhamdulillah, PP Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Naik 12 Persen Sudah Diterbitkan Pemerintah, Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Hingga 4,9 Juta Rupiah

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:35 WIB
Alhamdulillah PP terbaru gaji pokok Pensiunan yang mengalami kenaikan 12 persen telah resmi diterbitkan pemerintah (Tangkapan Layar Salinan PP Nomor 8 Tahun 2024)
Alhamdulillah PP terbaru gaji pokok Pensiunan yang mengalami kenaikan 12 persen telah resmi diterbitkan pemerintah (Tangkapan Layar Salinan PP Nomor 8 Tahun 2024)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah PP terbaru gaji pokok Pensiunan yang mengalami kenaikan 12 persen telah resmi diterbitkan pemerintah.

Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan PP terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan PP sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: Daftar 4 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan Tercatat Punya Harta Kekayaan 55 Miliar Rupiah

Dengan PP terbaru dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen maka pensiunan PNS golongan IV E akan mendapatkan gaji hingga Rp4,9 juta per bulan.

Berikut adalah nominal gaji yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024

Gaji pensiunan PNS Golongan I

Ia : Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Ib : Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Baca Juga: Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen Tertuang Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, Gaji PNS Golongan IV Kini Bukan Lagi 3 Juta Atau 5,9 Juta, Melainkan ...

Ic : Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Id : Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Gaji pensiunan PNS Golongan II

IIa : Rp1.748.096 - Rp2.833.824

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X