Jokowi Resmi Umumkan Gaji Naik! Eits... PNS dan Anggota TNI POLRI Siap-Siap Terima Gaji Segini pada Besok 1 Januari 2024

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 21:42 WIB
Ilustrasi Jokowi resmi umumkan gaji naik! PNS dan anggota TNI Polri siap-siap terima gaji segini pada besok 1 Januari 2024 (Instagram/@jokowi)
Ilustrasi Jokowi resmi umumkan gaji naik! PNS dan anggota TNI Polri siap-siap terima gaji segini pada besok 1 Januari 2024 (Instagram/@jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Jokowi umumkan gaji PNS dan anggota TNI Polri resmi naik sebesar 8 persen.

Naiknya gaji PNS dan anggota TNI Polri ini tidak serta merta dicairkan bulan Januari 2024.

Itu artinya, pada besok 1 Januari 2024 baik PNS dan anggota TNI Polri siap-siap untuk menerima kenaikan gaji dari pemerintah, mengikuti acuan yang lama.

Baca Juga: Intip Besaran Kenaikan GAJI PNS Sebesar 8 Persen Setelah Januari 2024

Jika melihat dari kenaikan nominalnya, Estimasi gaji PNS dan anggota TNI Polri yang berlaku besok pada tanggal 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

- PNS Golongan I

Gaji golongan I/A: Rp1.685.664 - Rp2.522.664;

Baca Juga: Kerja di Kota Semarang Lebih Sejahtera daripada di Kota Denpasar, Inilah UMK 2024 yang telah Ditetapkan untuk Kedua Daerah Tersebut

Gaji golongan I/B: Rp1.840.860 - Rp2.670.732;

Gaji golongan I/C: Rp1.918.728 - Rp2.783.700;

Gaji golongan I/D: Rp1.999.944 - Rp2.901.420.

Baca Juga: Dalam Sehari, PNS Yang Melakukan Pekerjaan Lembur, Akan Diberi Sri Mulyani 2 Uang Tunjangan Sekaligus Dengan Nominal Rp…

- PNS Golongan II

Gaji golongan II/A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488;

Gaji golongan II/B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP nomo 15 tahun 2019 PP nomor 16 tahun 2019 PP nomor 17 tah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X