KLIK PENDIDIKAN - Jokowi umumkan gaji PNS dan anggota TNI Polri resmi naik sebesar 8 persen.
Naiknya gaji PNS dan anggota TNI Polri ini tidak serta merta dicairkan bulan Januari 2024.
Itu artinya, pada besok 1 Januari 2024 baik PNS dan anggota TNI Polri siap-siap untuk menerima kenaikan gaji dari pemerintah, mengikuti acuan yang lama.
Baca Juga: Intip Besaran Kenaikan GAJI PNS Sebesar 8 Persen Setelah Januari 2024
Jika melihat dari kenaikan nominalnya, Estimasi gaji PNS dan anggota TNI Polri yang berlaku besok pada tanggal 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I
Gaji golongan I/A: Rp1.685.664 - Rp2.522.664;
Gaji golongan I/B: Rp1.840.860 - Rp2.670.732;
Gaji golongan I/C: Rp1.918.728 - Rp2.783.700;
Gaji golongan I/D: Rp1.999.944 - Rp2.901.420.
- PNS Golongan II
Gaji golongan II/A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488;
Gaji golongan II/B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604;