RESMI CAIR BESOK, Simak Nominal Gaji PNS Semua Golongan yang Akan Disalurkan pada 1 Januari 2024

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:05 WIB
Tabel Gaji PNS berdasarkan PP no 15 tahun 2019. (pp no 15 tahun 2019)
Tabel Gaji PNS berdasarkan PP no 15 tahun 2019. (pp no 15 tahun 2019)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan, mulai golongan I hingga IV akan cair dan disalurkan pada esok hari 1 Januari 2024.

Seperti yang sudah diketahui, gaji PNS di tahun 2024 telah diumumkan mendapat kenaikkan sebesar 8 persen oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Namun, meskipun dapat kenaikkan 8 persen, untuk penyaluran gaji PNS di 1 Januari 2024 nanti belum tentu disalurkan dengan kenaikkan gajinya.

Baca Juga: Ardian Saputra, Wakil Bupati Lampung Utara yang Aktif di Beberapa Organisai, Simak Ulasan Harta Kekayaannya di Sini!

Sebab, hingga kini pemerintah masih belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait nominal gaji terbaru PNS dengan kenaikkan gaji sebesar 8 persen tersebut.

Sehingga, PNS masih harus bersabar menunggu kepastian pemerintah merilis PP terbaru yang nantinya akan menjadi acuan pembayaran gaji baru PNS.

Oleh karena itu, untuk gaji PNS pada 1 Januari 2024 nanti diperkirakan masih berdasarkan aturan lama yakni PP No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Jangan Terkejut Yah, Presiden RI Telah Mengesahkan Besaran Tunjangan Kinerja Anggota Polri Yang Akan Dibayarkan Pada Tanggal 1 Januari 2024 Nanti

Dan inilah gaji yang akan diterima PNS mengacu pada PP No 15 tahun 2019 sesuai dengan masa kerjanya:

Gaji PNS Golongan I dengan Masa Kerja 0 – 27 Tahun

- Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

- Golongan IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

- Golongan IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

- Golongan ID : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Siap Disalurkan 6 Hari Lagi, Berikut Tabel Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan I hingga IV Per 1 Januari 2024 dengan Besaran Rp...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X