RESMI CAIR BESOK, Simak Nominal Gaji PNS Semua Golongan yang Akan Disalurkan pada 1 Januari 2024

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:05 WIB
Tabel Gaji PNS berdasarkan PP no 15 tahun 2019. (pp no 15 tahun 2019)
Tabel Gaji PNS berdasarkan PP no 15 tahun 2019. (pp no 15 tahun 2019)

Gaji PNS Golongan II dengan Masa Kerja 0 – 33 Tahun

- Golongan IIA : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

- Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

- Golongan IIC : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

- Golongan IID : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Daerah yang Dipimpin Terdapat Penduduk Miskin Sebanyak 14,26 Persen, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah Miliki Sejumlah Harta Kekayaan dengan Nominal

Gaji PNS Golongan III dengan Masa Kerja 0 – 32 Tahun

- Golongan IIIA : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

- Golongan IIIB : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

- Golongan IIIC : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

- Golongan IIID : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: 1 Januari 2024 Tanggal Merah, Pensiunan PNS Akan Terima GAJI BARU Pada...

Gaji PNS Golongan IV dengan Masa Kerja 0 – 32 Tahun

- Golongan IVA : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

- Golongan IVB : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X