Gaji Letnan Kolonel / Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.412 - Rp5.491.044;
Gaji Kolonel / Komisaris Besar Polisi: Rp3.445.956 - Rp5.662.872.
- TNI POLRI Perwira Tinggi
Gaji Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama / Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.740 - Rp5.839.992;
Gaji Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda / Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.553.740 - Rp6.022.620;
Gaji Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya / Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.644 - Rp6.210.972;
Gaji Jenderal Laksamana Marsekal / Jenderal Polisi: Rp5.657.256 - Rp6.405.264.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS dan anggota TNI Polri pada 16 Agustus 2023 yang lalu dan telah dianggarkan dalam APBN 2024.
Sekalipun telah resmi dan kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024, namun untuk realisasi pembayarannya ke PNS dan anggota TNI Polri belum pasti berlangsung pada tanggal tersebut.
Hal itu dikarenakan PP (peraturan pemerintah) yang mengatur tentang besaran kenaikan gaji PNS dan anggota TNI Polri di tahun 2024 belum diterbitkan hingga saat ini.
Bahkan menjelang akhir tahun 2023 ini PP kenaikan gaji PNS, anggota TNI Polri sama sekali belum ditetapkan oleh pemerintah.
Sehubungan dengan itu, maka pada tanggal 1 Januari 2024 para PNS dan anggota TNI Polri kemungkinan menerima gaji dengan nominal seperti pada bulan-bulan sebelumnya yang tetap mengacu pada aturan lama.