KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji yang akan dialami oleh PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Di bawah ini akan dibahas besaran gaji yang akan diperoleh PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Meskipun telah diumumkan pada lalu, tepatnya pada 16 Agustus 2023.
PNS tidak bisa memperoleh kenaikan gaji tersebut pada bulan Januari 2024.
Sebab, hingga kini pemerintah belum mengesahkan aturan untuk gaji PNS di tahun 2024.
Untuk mengimplementasikan kenaikan gaji PNS itu, tentu saja menunggu aturan yang disahkan oleh pemerintah.
Seperti halnya kenaikan gaji yang terjadi pada tahun 2019.
Pemerintah baru mengesahkan PP terkait kenaikan gaji di tahun 2019 pada bulan Maret.
Baca Juga: Wajib Tau! INILAH Daftar 4 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi di BALI, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?
Maka dari itu tak heran apabila kenaikan gaji PNS tidak bisa dirasakan pada bulan Januari 2024.
Berikut estimasi gaji PNS di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen: