Untuk disahkan menjadi APBN 2024 dan dapat dicairkan melalui Nota Keuangannya sesuai dengan kantong-kantong anggaran.
Demikian sehingga putusan kenaikan gaji telah resmi diputuskan oleh Presiden Jokowi dan menunggu DPR mengesahkannya.
Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pernyataan Jokowi mengenai kenaikan gaji.
“Diusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi bacakan RAPBN 2024.
Secara resmi Presiden Jokowi telah umumkan kenaikan gaji bagi ASN golongan I, II, III dan IV sebesar 8 persen.
Namun ternyata sesuai aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun ASN golongan I s/d IV yang tidak berhak menerima kenaikan gaji, adalah sebagai berikut:
1. ASN gol I-IV yang meninggal dunia;
2. ASN gol I-IV atas permintaan sendiri;
3. ASN gol I-IV mencapai batas usia pensiun;
4. ASN gol I-IV yang alami perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;