PRESIDEN JOKOWI MINTA MAAF! ASN GOL I-IV KATEGORI INI TAK BISA TERIMA KENAIKAN GAJI, KARENA HAL-HAL BERIKUT...

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 20:33 WIB
Presiden Jokowi minta maaf karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji (Kolase Foto kemenkumham.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)
Presiden Jokowi minta maaf karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji (Kolase Foto kemenkumham.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)

Untuk disahkan menjadi APBN 2024 dan dapat dicairkan melalui Nota Keuangannya sesuai dengan kantong-kantong anggaran.

Baca Juga: TENTUKAN NASIB ASN, TNI, PENSIUNAN HINGGA HONORER, INILAH 2 RUU ANTRI DISAHKAN DPR, BERIKUT PENJELASANNYA...

Demikian sehingga putusan kenaikan gaji telah resmi diputuskan oleh Presiden Jokowi dan menunggu DPR mengesahkannya.

Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pernyataan Jokowi mengenai kenaikan gaji.

“Diusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi bacakan RAPBN 2024.

Baca Juga: TERIMAKASIH PAK JOKOWI! BERI UANG 35 JUTA RUPIAH BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I, II, III, IV BISA DICAIRKAN SAAT...

Secara resmi Presiden Jokowi telah umumkan kenaikan gaji bagi ASN golongan I, II, III dan IV sebesar 8 persen.

Namun ternyata sesuai aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun ASN golongan I s/d IV yang tidak berhak menerima kenaikan gaji, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PNS AKTIF GOLONGAN III SD IV SUJUD SYUKUR! SRI MULYANI TELAH SIAPKAN 9 UANG TAMBAHAN DI LUAR GAJI PADA 2024!

1. ASN gol I-IV yang meninggal dunia;

2. ASN gol I-IV atas permintaan sendiri;

3. ASN gol I-IV mencapai batas usia pensiun;

4. ASN gol I-IV yang alami perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;

Baca Juga: AKHIRNYA SRI MULYANI BISA JAWAB SOAL PERTANYAAN KENAIKAN GAJI BAGI ASN HINGGA PENSIUNAN: SALAH SATU YANG…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X