KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan sebuah peraturan terkait tunjangan uang lembur untuk PNS.
Peraturan yang diterbitkan Sri Mulyani mengenai tunjangan uang lembur untuk PNS adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Baca Juga: Pembatalan Pengangkatan HONORER Jadi PPPK Part Time Tidak AKAN Berpengaruh Bagi Golongan Non-ASN ini
PMK tersebut sudah ditetapkan Sri Mulyani sejak bulan April 2023 lalu.
Tepatnya di tanggal 28 April 2023, PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024 tersebut ditetapkan Sri Mulyani.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 menyebutkan nominal tunjangan uang lembur yang dapat diterima oleh PNS.
Diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah Sri Mulyani tetapkan bahwa, nominal tunjangan uang lembur berbeda-beda pada tiap golongan PNS.
Inilah tabel rincian nominal uang lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
- PNS golongan I
Baca Juga: HONORER Kategori Ini Sujud Syukur, DPR Sebut Posisi Aman Hingga Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan I menerima uang lembur Rp18.000.
- PNS golongan II