Tunjangan Uang Lembur PNS Tahun 2024, Sri Mulyani Tetapkan Golongan I II III IV Dapat Nominal Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 20:14 WIB
Ilustrasi - Tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani. (kemenpora.go.id dan setkab.go.id diedit dengan PixelLab)
Ilustrasi - Tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani. (kemenpora.go.id dan setkab.go.id diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan sebuah peraturan terkait tunjangan uang lembur untuk PNS.

Peraturan yang diterbitkan Sri Mulyani mengenai tunjangan uang lembur untuk PNS adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Baca Juga: Pembatalan Pengangkatan HONORER Jadi PPPK Part Time Tidak AKAN Berpengaruh Bagi Golongan Non-ASN ini

PMK tersebut sudah ditetapkan Sri Mulyani sejak bulan April 2023 lalu.

Tepatnya di tanggal 28 April 2023, PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024 tersebut ditetapkan Sri Mulyani.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 menyebutkan nominal tunjangan uang lembur yang dapat diterima oleh PNS.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Aktor Senior Rano Karno di LHKPN, Aset Tanah dan Bangunannya Saja Capai Rp13 M, Totalnya?

Diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah Sri Mulyani tetapkan bahwa, nominal tunjangan uang lembur berbeda-beda pada tiap golongan PNS.

Inilah tabel rincian nominal uang lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

- PNS golongan I

Baca Juga: HONORER Kategori Ini Sujud Syukur, DPR Sebut Posisi Aman Hingga Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan I menerima uang lembur Rp18.000.

- PNS golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X