Menteri Keuangan Sri Mulyani Anggarkan Uang Rp4 Juta Bagi Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Ini Ketentuannya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan ketentuan Pemberian uang Rp4 juta bagi pensiunan PNS  (indonesia.go.id)
Ilustrasi Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan ketentuan Pemberian uang Rp4 juta bagi pensiunan PNS (indonesia.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan alasan bagi Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV untuk bersyukur.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, telah menandatangani anggaran tambahan berupa uang sebesar Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.

Namun, uang ini memiliki persyaratan dan ketentuan yang ditentukan Sri Mulyani yang perlu dipahami oleh Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: PNS Aktif Gol I, II, III, IV Berhak Atas Uang Tambahan Rp550 Ribu dari Sri Mulyani, Diberikan Pada Waktu Ini

Yang perlu ditekankan adalah Sri Mulyani memberikan uang ini tanpa membedakan golongan pensiunan PNS.

Baik yang berasal dari pensiunan PNS golongan I maupun IV, mereka akan menerima jumlah uang yang sama dari Sri Mulyani, yaitu Rp4 Juta.

Penting untuk memahami bahwa uang ini berbeda dengan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS setiap awal bulan melalui PT Taspen.

Baca Juga: Gaji Satpam dan Sopir di Pemerintahan Aceh Mulai 2024 Dibayar Lebih Dari Rp 4 Juta, Info Lengkanya Cek di Sini

uang ini merupakan tambahan yang diatur dengan syarat khusus oleh Sri Mulyani.

Perihal uang ini Sri Mulyani mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Pasal 4 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa semua Pensiunan PNS golongan I hingga IV berhak atas asuransi kematian (Askem).

Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Tunjangan di Luar Gaji Pokok di Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya

uang senilai Rp4 Juta ini akan cair dan dapat diterima oleh pensiunan PNS jika anak dari pensiunan PNS tersebut meninggal dunia.

Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah khususnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada para Pensiunan PNS yang telah lama mengabdi kepada negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X