Tunjangan Uang Lembur PNS Tahun 2024, Sri Mulyani Tetapkan Golongan I II III IV Dapat Nominal Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 20:14 WIB
Ilustrasi - Tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani. (kemenpora.go.id dan setkab.go.id diedit dengan PixelLab)
Ilustrasi - Tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani. (kemenpora.go.id dan setkab.go.id diedit dengan PixelLab)

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan II menerima uang lembur Rp24.000.

Baca Juga: SELAMAT, PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV! ADA KENAIKAN TUNJANGAN INI, TASPEN SEPAKAT TRANSFER SAAT...

- PNS golongan III

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan III menerima uang lembur Rp30.000.

- PNS golongan IV

Baca Juga: PT Taspen Berikan Informasi Pemberian Hak Pensiunan PNS Dapat Diberhentikan, Alasannya Karena…

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan IV menerima uang lembur Rp36.000.

Itulah informasi tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.

Tunjangan uang lembur ini mulai berlaku di tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X