Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan II menerima uang lembur Rp24.000.
- PNS golongan III
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan III menerima uang lembur Rp30.000.
- PNS golongan IV
Baca Juga: PT Taspen Berikan Informasi Pemberian Hak Pensiunan PNS Dapat Diberhentikan, Alasannya Karena…
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS golongan IV menerima uang lembur Rp36.000.
Itulah informasi tunjangan uang lembur yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.
Tunjangan uang lembur ini mulai berlaku di tahun 2024.***