PRESIDEN JOKOWI MINTA MAAF! ASN GOL I-IV KATEGORI INI TAK BISA TERIMA KENAIKAN GAJI, KARENA HAL-HAL BERIKUT...

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 20:33 WIB
Presiden Jokowi minta maaf karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji (Kolase Foto kemenkumham.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)
Presiden Jokowi minta maaf karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji (Kolase Foto kemenkumham.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi minta maaf, karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji.

Hal-hal yang menentukan ASN gol I-IV tak bisa terima kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menetapkan aturan ASN gol I-IV kategori tertentu tak bisa terima kenaikan gaji pada aturan perundang-undangan.

Baca Juga: SELAMAT TNI-POLRI AKTIF! DAPAT KENAIKAN GAJI 8 PERSEN DAN SRI MULYANI TELAH SETUJUI 15 TUNJANGAN BERIKUT INI..

Namun Presiden Jokowi secara tak langsung meminta maaf karena tak bisa beri kenaikan gaji bagi ASN gol I-IV kategori tertentu.

Bagi ASN yang menerima kenaikan gaji bisa simak agar tahu kategori apa yang ditentukan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN golongan I s/d IV pada 16 Agustus 2023.

Baca Juga: DI AKHIR JABATAN HINGGA OKTOBER 2024, JOKOWI TEPATI JANJI DENGAN BERIKAN INI PADA RAPBN DAN NOTA KEUANGAN 2024

Jelang perayaan Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Jokwi mengumumkan kenaikan gaji dalam Sidang Paripurna.

Sebagai Presiden Indonesia, Jokowi yang berwenang dalam mengumumkan dan memutuskan kenaikan gaji.

Bagi seluruh penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI dan juga pensiunan semua golongan.

Baca Juga: RESMI NAIK 8 PERSEN, INILAH GAJI PNS GOLONGAN IV TERTINGGI DITRANSFER PADA OKT-DES '23 DAN JAN-MAR '24! MAKMUR

Demikian disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membacakan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Dimana selanjutnya RUU APBN / RAPBN 2024 beserta Nota Keuangannya diserahkan kepada ketua DPR RI, Puan Maharani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X