KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi minta maaf, karena ASN gol I-IV kategori ini tak bisa terima kenaikan gaji.
Hal-hal yang menentukan ASN gol I-IV tak bisa terima kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menetapkan aturan ASN gol I-IV kategori tertentu tak bisa terima kenaikan gaji pada aturan perundang-undangan.
Namun Presiden Jokowi secara tak langsung meminta maaf karena tak bisa beri kenaikan gaji bagi ASN gol I-IV kategori tertentu.
Bagi ASN yang menerima kenaikan gaji bisa simak agar tahu kategori apa yang ditentukan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN golongan I s/d IV pada 16 Agustus 2023.
Jelang perayaan Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Jokwi mengumumkan kenaikan gaji dalam Sidang Paripurna.
Sebagai Presiden Indonesia, Jokowi yang berwenang dalam mengumumkan dan memutuskan kenaikan gaji.
Bagi seluruh penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI dan juga pensiunan semua golongan.
Demikian disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membacakan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Dimana selanjutnya RUU APBN / RAPBN 2024 beserta Nota Keuangannya diserahkan kepada ketua DPR RI, Puan Maharani.