5. ASN gol I-IV yang tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana seharusnya.
Demikian kategori ASN gol I-IV di atas tak bisa terima kenaikan gaji, oleh karenanya Presiden Jokowi meminta maaf secara tak langsung.***