PNS AKTIF GOLONGAN III SD IV SUJUD SYUKUR! SRI MULYANI TELAH SIAPKAN 9 UANG TAMBAHAN DI LUAR GAJI PADA 2024!

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 19:28 WIB
PNS aktif golongan III sd IV sujud syukur! Sri Mulyani telah siapkan 9 uang tambahan di luar gaji pada 2024 (setkab.go.id)
PNS aktif golongan III sd IV sujud syukur! Sri Mulyani telah siapkan 9 uang tambahan di luar gaji pada 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS aktif golongan III sd IV telah disiapkan oleh Sri Mulyani sebanyak 9 uang tambahan di luar gaji pada 2024.

Seluruh uang tambahan yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani ini guna mendukung kinerja para PNS aktif golongan III sd IV.

Sebagai abdi Negara, PNS aktif golongan III sd IV diberikan dukungan dari Sri Mulyani berupa uang tambahan.

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

Uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV diberikan pada 2024 oleh Sri Mulyani karena masuk dalam anggaran 2024.

Simak hingga akhir agar tahu rincian dari 9 uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV dari Sri Mulyani pada 2024.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani memiliki wewenang untuk menentukan besaran uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV.

Baca Juga: MOHON MAAF BAGI PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV! GAJI TIDAK CAIR TANGGAL 1 DARI TASPEN KARENA HAL INI

Dimana besaran uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV, telah Sri Mulyani tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Demikian sehingga uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV telah masuk anggaran Sri Mulyani pada 2024.

Baca Juga: UANG TAMBAHAN INI BIKIN MAKMUR PNS AKTIF GOLONGAN I, II, III DAN IV! DIHITUNG PER HARI, SEGINI TOTAL SEBULAN..

Pemberian salah satu uang tambahan ini merupakan bentuk wujud nyata Pemerintah mendukung bahan yang ramah lingkungan.

Serta memberikan dukungan kepada PNS aktif golongan III sd IV sesuai dengan kondisi kesehatan saat ini usai pandemi Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X