TERIMAKASIH PAK JOKOWI! BERI UANG 35 JUTA RUPIAH BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I, II, III, IV BISA DICAIRKAN SAAT...

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 18:44 WIB
Terimakasih Pak Jokowi, beri uang 35 juta rupiah bagi ASN aktif golongan I, II, III, IV (Instagram/jokowi)
Terimakasih Pak Jokowi, beri uang 35 juta rupiah bagi ASN aktif golongan I, II, III, IV (Instagram/jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mempersiapkan uang 35 juta rupiah bagi ASN aktif golongan I, II, III dan IV.

Dimana uang 35 juta rupiah bagi ASN aktif semua golongan tersebut bisa dicairkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Jokowi.

Pemberian uang 35 juta rupiah telah Jokowi tuangkan dalam peraturan perundang-undagan bagi ASN aktif golongan I-IV.

Baca Juga: ASN, TNI, POLRI, PENSIUNAN LEWAT! HONORER TELAH DAPATKAN GAJI HAMPIR RP6 JUTA DARI SRI MULYANI, BERLAKU PADA..

Sehingga uang 35 juta rupiah telah menjadi hak ASN aktif golongan I hingga IV dari Jokowi dan diakui Negara.

Jokowi memberikan uang 35 juta rupiah kepada ASN aktif golongan I s/d IV ini merupakan bentuk jaminan.

Jaminan Negara kepada seluruh ASN aktif golongan I, II, III dan IV yang telah mengabdikan dirinya bagi bangsa dan Negara.

Baca Juga: DI AKHIR JABATAN HINGGA OKTOBER 2024, JOKOWI TEPATI JANJI DENGAN BERIKAN INI PADA RAPBN DAN NOTA KEUANGAN 2024

Pemberian uang 35 juta rupiah sebagai bentuk jaminan ini hanya khusus bagi ASN aktif golongan I, II, III dan IV.

Sehingga seluruh ASN aktif semua golongan perlu mengetahui ada uang sebesar 35 juta rupiah yang bisa dicairkan.

Karena jika tidak dicairkan maka uang tersebut akan hangus dan tidak bisa digunakan sebagaimana seharusnya.

Baca Juga: RESMI NAIK 8 PERSEN, INILAH GAJI PNS GOLONGAN IV TERTINGGI DITRANSFER PADA OKT-DES '23 DAN JAN-MAR '24! MAKMUR

Adapun aturan yang mengatur tentang uang 35 juta rupiah tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017.

Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X