Prajurit TNI Ajukan ke Mahkamah Konstitusi Persoalan Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:47 WIB
Permohonan persoalan batas usia pensiun TNI digelar dalam sidang bersama Mahmakah Konstitusi, simak penjelasannya disini (mkri.id)
Permohonan persoalan batas usia pensiun TNI digelar dalam sidang bersama Mahmakah Konstitusi, simak penjelasannya disini (mkri.id)

KLIK PENDIDIKAN - Prajurit TNI ajukan permohonan perpanjangan batas usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan persoalan batas usia pensiun TNI tersebut digelar dalam sidang bersama Mahmakah Konstitusi.

Sidang pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 digelar Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: PNS Golongan I, II, III dan IV Dipastikan Dapat Tunjangan Lauk Pauk dari Sri Mulyani! Catat Nominalnya

Sidang yang digelar pada Kamis 7 September 3023, prajurit ajukan persoalan batas usia pensiun TNI.

Meski agenda sidang baru ditahap pemeriksaan pendahuluan, permohonan perkara telah diajukan oleh sejumlah prajurit aktif dan purnawiranan TNI.

Dalam sidang tersebut pemohon I yaitu Kresno Butoro, Prajurit TNI aktif dengan Langkat Laksamana Muda TNI.

Baca Juga: Pengabdian Honorer Dibayar Tuntas, Tenaga Non ASN Yang Bekerja Sejak 2014 Dapat Akses Langsung Jadi PNS

Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Kolonel Chk.

Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Sersan Kepala.

Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut.

Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023 Sebagai Peneliti Ahli Muda, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan

Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawariwan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk.

Terakhir, Pemohon VI, Sumanto, Pernawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhor Letda Sus.

Para Pemohon menguji pasal 53 UU TNI yang menyatakan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X