Prajurit TNI Ajukan ke Mahkamah Konstitusi Persoalan Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:47 WIB
Permohonan persoalan batas usia pensiun TNI digelar dalam sidang bersama Mahmakah Konstitusi, simak penjelasannya disini (mkri.id)
Permohonan persoalan batas usia pensiun TNI digelar dalam sidang bersama Mahmakah Konstitusi, simak penjelasannya disini (mkri.id)

Baca Juga: Dibangun dengan Teknologi Canggih! Mega Proyek Indonesia Jembatan Termahal di Dunia Ini Telan Dana Rp225 T

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama".

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan bahwa masa dinas yang disebutkan para pemohon, sampai saat ini belum direalisasikan.

Usia batas pensiun TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI sebagaimana dijelaskan para pemohon meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: PNS Aktif Bergembira! Seluruh Pegawai Negeri Sipil Bakal Dapat Gapok Segini Pada 2 Bulan Pertama Tahun 2024

Putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, namun sampai saat ini prajurit TNI belum mendapatkan keadilan karena beelum diberlakukannya aturan tersebut.

Para pemohon meminta agar usia batas pensiun TNI diperpanjang hingga usia tertinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Namun permohonan tersebut diminta Anwar Usman sebagai ketua MK agar para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Memberikan Ketentuan Pemberian Bantuan Rp10 Juta bagi Pensiunan PNS Jika Mengalami...

Dan diberi waktu hingga 14 hari, perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X