"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama".
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan bahwa masa dinas yang disebutkan para pemohon, sampai saat ini belum direalisasikan.
Usia batas pensiun TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI sebagaimana dijelaskan para pemohon meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, namun sampai saat ini prajurit TNI belum mendapatkan keadilan karena beelum diberlakukannya aturan tersebut.
Para pemohon meminta agar usia batas pensiun TNI diperpanjang hingga usia tertinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Namun permohonan tersebut diminta Anwar Usman sebagai ketua MK agar para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Dan diberi waktu hingga 14 hari, perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.***