PNS Aktif Bergembira! Seluruh Pegawai Negeri Sipil Bakal Dapat Gapok Segini Pada 2 Bulan Pertama Tahun 2024

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:27 WIB
PNS aktif bergembira! Seluruh Pegawai Negeri Sipil bakal dapat gapok segini pada 2 bulan pertama tahun 2024 (bkd.kaimanakab.go.id)
PNS aktif bergembira! Seluruh Pegawai Negeri Sipil bakal dapat gapok segini pada 2 bulan pertama tahun 2024 (bkd.kaimanakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bergembiralah seluruh PNS aktif karena Anda bakal menerima gaji pokok dengan nominal yang lebih besar di tahun 2024.

Disebutkan Lebih besar karena gaji pokok PNS aktif di 2024 akan berbeda nominalnya dengan tahun 2023.

Pada tahun 2024, baik PNS aktif golongan I II III maupun IV akan diberikan gaji pokok dengan nominal terbaru yang telah mengalami kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga HONORER Kedepannya Apabila REVISI UU ASN 2014 Akan DIUNDUR Hingga Desember 2024

Sesuai informasi dari pemerintah, pemberian gaji pokok tersebut mulai berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pada bulan pertama tahun 2024.

Hal ini sudah diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Adapun dalam artikel ini akan diberikan besaran gaji pokok PNS aktif pada periode pencairan 2 bulan pertama di tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Ade Sugianto di LHKPN, Punya Banyak Koleksi Mobil dan Motor, Termahal Suzuki Jimny

Untuk itu bagi PNS yang penasaran dengan besaran gaji pokok pada tahun 2024 dapat mengikuti penjelasan selengkapnya di sini.

Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS kemungkinan bakal mulai menerima gaji pokok tersebut yakni pada awal bulan Januari tahun 2024.

Hal itu merujuk pada kebiasaan pencairan gaji PNS aktif yang selalu dilakukan pada tiap tanggal 1 bulan berjalan.

Baca Juga: Styrofoam Sebabkan Kanker, Ini Penggantinya yang Ramah Lingkungan

Berikut adalah nominal gaji pokok PNS aktif yang diberikan pemerintah pada 2024 nantinya.

Gaji Pokok PNS Golongan 1a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X