KLIK PENDIDIKAN - Bergembiralah seluruh PNS aktif karena Anda bakal menerima gaji pokok dengan nominal yang lebih besar di tahun 2024.
Disebutkan Lebih besar karena gaji pokok PNS aktif di 2024 akan berbeda nominalnya dengan tahun 2023.
Pada tahun 2024, baik PNS aktif golongan I II III maupun IV akan diberikan gaji pokok dengan nominal terbaru yang telah mengalami kenaikan 8 persen.
Sesuai informasi dari pemerintah, pemberian gaji pokok tersebut mulai berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pada bulan pertama tahun 2024.
Hal ini sudah diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Adapun dalam artikel ini akan diberikan besaran gaji pokok PNS aktif pada periode pencairan 2 bulan pertama di tahun 2024.
Untuk itu bagi PNS yang penasaran dengan besaran gaji pokok pada tahun 2024 dapat mengikuti penjelasan selengkapnya di sini.
Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS kemungkinan bakal mulai menerima gaji pokok tersebut yakni pada awal bulan Januari tahun 2024.
Hal itu merujuk pada kebiasaan pencairan gaji PNS aktif yang selalu dilakukan pada tiap tanggal 1 bulan berjalan.
Baca Juga: Styrofoam Sebabkan Kanker, Ini Penggantinya yang Ramah Lingkungan
Berikut adalah nominal gaji pokok PNS aktif yang diberikan pemerintah pada 2024 nantinya.
Gaji Pokok PNS Golongan 1a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800