Pengabdian Honorer Dibayar Tuntas, Tenaga Non ASN Yang Bekerja Sejak 2014 Dapat Akses Langsung Jadi PNS

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:39 WIB
Tertulis dalam RUU ASN, jabatan PNS segera dimiliki oleh tenaga honorer yang mengabdi sejak 2014 (bandung.go.id)
Tertulis dalam RUU ASN, jabatan PNS segera dimiliki oleh tenaga honorer yang mengabdi sejak 2014 (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah beri akses spesial menjadi PNS khusus bagi bapak ibu tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak 2014 silam.

Pengabdian dan penantian panjang bapak ibu honorer sudah saatnya dilirik oleh pemerintah dengan diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer beserta keluarga.

Baca Juga: KPU dan The Indonesian Institute Bersatu dalam Peningkatan Literasi Kepemiluan untuk Penyandang Disabilitas

Sebagaimana yang kita ketahui, seorang PNS atau ASN sudah mendapat jaminan dari negara, mulai dari saat aktif bekerja bahkan hingga masa pensiun.

Bukan hanya peserta saja yang mendapat jaminan tersebut, melainkan keluarga juga bisa ikut merasakan manfaatnya.

Dalam rangka penataan kepegawaian, pemerintah hendak menghapus status pegawai tenaga Non ASN atau honorer.

Baca Juga: PNS Aktif Bergembira! Seluruh Pegawai Negeri Sipil Bakal Dapat Gapok Segini Pada 2 Bulan Pertama Tahun 2024

Namun, pemerintah juga harus memikirkan solusi agar angka pengangguran di Indonesia tidak meningkat drastis dengan adanya penghapusan massal tersebut.

Kendati demikian, pemerintah menjanjikan tiket emas bagi tenaga honorer untuk bisa segera menjadi ASN.

Hal tersebut didasari oleh Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) nomor 15 tahun 2014.

Baca Juga: HONORER KATEGORI KHUSUS TERSELAMATKAN OLEH RUU ASN, Pemerintah Jamin Langsung Diangkat Jadi PNS

Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasa 131 A ayat 1, bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2014 silam, berhak mendapat tiket emas dilantik menjadi PNS.

Meneruskan pada ayat berikutnya, seleksi administrasi dalam bentuk verifikasi serta validasi data surat keputusan pengangkatan, menjadi dasar tenaga honorer tersebut dilantik jadi PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: RUU ASN 2022, PERUBAHAN UU ASN NO 5 TAHUN 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X