Pemerintah pusat merupakan pihak yang akan melantik secara langsung para tenaga honorer menjadi PNS.
Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengangkatan ini ialah dengan melihat pada tunjangan sebelumnya, ijazah pendidikan terakhir, gaji hingga masa kerja.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak berkenan dilantik sebagai PNS, dipersilakan untuk menyertakan surat pernyataan.
RUU ASN sudah masuk dalam pembahasan ditingkat DPR RI, selanjutnya tinggal menunggu informasi lebih lanjut soal ditetapkannya peraturan tersebut.***