Pengabdian Honorer Dibayar Tuntas, Tenaga Non ASN Yang Bekerja Sejak 2014 Dapat Akses Langsung Jadi PNS

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:39 WIB
Tertulis dalam RUU ASN, jabatan PNS segera dimiliki oleh tenaga honorer yang mengabdi sejak 2014 (bandung.go.id)
Tertulis dalam RUU ASN, jabatan PNS segera dimiliki oleh tenaga honorer yang mengabdi sejak 2014 (bandung.go.id)

Pemerintah pusat merupakan pihak yang akan melantik secara langsung para tenaga honorer menjadi PNS.

Baca Juga: CPNS 2023 Tinggal Menghitung Hari, Batas Usia Calon Pendaftar Bukan Lagi 35 Tahun, Melainkan Hingga Usia...

Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengangkatan ini ialah dengan melihat pada tunjangan sebelumnya, ijazah pendidikan terakhir, gaji hingga masa kerja.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak berkenan dilantik sebagai PNS, dipersilakan untuk menyertakan surat pernyataan.

RUU ASN sudah masuk dalam pembahasan ditingkat DPR RI, selanjutnya tinggal menunggu informasi lebih lanjut soal ditetapkannya peraturan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: RUU ASN 2022, PERUBAHAN UU ASN NO 5 TAHUN 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X