CPNS 2023 Tinggal Menghitung Hari, Batas Usia Calon Pendaftar Bukan Lagi 35 Tahun, Melainkan Hingga Usia...

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:17 WIB
Ketahui Batas Usia Calon Pendaftar CPNS di Tahun 2023 (Bkn.go.id)
Ketahui Batas Usia Calon Pendaftar CPNS di Tahun 2023 (Bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari.

Pada tanggal 17 September 2023, pintu seleksi CPNS 2023 akan resmi dibuka, dan baiknya para calon pendaftar perlu memahami batasan usia yang berlaku.

Secara umum, peraturan usia maksimal pendaftaran CPNS adalah 35 tahun.

Baca Juga: Perhatikan Kesejahteraan Keluarga PNS! Sri Mulyani Alokasikan Dana Bantuan Rp12 Juta Untuk Istri Pensiunan PNS

Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan calon pendaftar CPNS untuk tetap mendaftar walaupun usianya mencapai 40 tahun.

Pengecualian mengenai batas usia pendaftaran CPNS tercantum dalam pasal 23 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Angkat Bicara Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK ada Muatan Politis, Alasan Utamanya Karena....

Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Artinya, ada beberapa jabatan dalam seleksi CPNS yang memperbolehkan calon pendaftar dengan usia hingga 40 tahun.

Ini memberikan peluang bagi calon pendaftar yang mungkin telah melewati usia 35 tahun, namun sangat tertarik untuk bergabung dengan PNS.

Baca Juga: Pejabat Terkaya di Sulteng Bukan Pemilik Rumah Berlapis Emas, Melainkan Pejabat Ini, Harta Kekayaan Rp266 M

Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kategori pengecualian usia pendaftaran CPNS hingga 40 tahun antara lain adalah:

Dokter Spesialis: Profesi medis seperti dokter spesialis memiliki batas usia yang lebih fleksibel untuk memungkinkan para ahli medis berpengalaman bergabung dengan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X