KLIK PENDIDIKAN - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari.
Pada tanggal 17 September 2023, pintu seleksi CPNS 2023 akan resmi dibuka, dan baiknya para calon pendaftar perlu memahami batasan usia yang berlaku.
Secara umum, peraturan usia maksimal pendaftaran CPNS adalah 35 tahun.
Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan calon pendaftar CPNS untuk tetap mendaftar walaupun usianya mencapai 40 tahun.
Pengecualian mengenai batas usia pendaftaran CPNS tercantum dalam pasal 23 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Artinya, ada beberapa jabatan dalam seleksi CPNS yang memperbolehkan calon pendaftar dengan usia hingga 40 tahun.
Ini memberikan peluang bagi calon pendaftar yang mungkin telah melewati usia 35 tahun, namun sangat tertarik untuk bergabung dengan PNS.
Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kategori pengecualian usia pendaftaran CPNS hingga 40 tahun antara lain adalah:
Dokter Spesialis: Profesi medis seperti dokter spesialis memiliki batas usia yang lebih fleksibel untuk memungkinkan para ahli medis berpengalaman bergabung dengan pemerintahan.