KLIK PENDIDIKAN – Demi menata jenis kepegawaian di lingungan pemerintahan, dalam waktu dekat tenaga honorer akan dihapuskan.
Pemerintah menetapkan kategori khusus tenaga honorer yang bisa selamat dalam penghapusan tenaga Non ASN.
Ketentuan tersebut masuk dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK 2023 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya!
Bahkan dalam RUU ASN tersebut tertulis bahwa tenaga honorer yang masuk dalam kategori tertentu, maka secara otomatis diangkat menjadi PNS.
Bukan perjalanan singkat bagi tenaga honorer untuk bisa menduduki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PNS.
Dengan status kepegawaian baru, tentunya taraf kesejahteraan serta beragam jaminan akan ikut meningkat.
Sesuai dengan yang tertuang dalam 131 A, dimana tenaga honorer yang sudah mengabdi secara terus-menurus serta diangkat melalui surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, berhak dilantik menjadi PNS.
“Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” tulis beleid 131 A pasal 1, dikutip pada Jumat, 8 September 2023.
Melanjutkan pada poin berikutnya, pengangkatan untuk bisa jadi PNS harus berdasarkan pada seleksi administrasi dari data surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: LINK RESMI LIVE STREAMING TIMNAS INDONESIA VS TURKMENISTAN TAYANG MALAM INI
Kemudian, beberapa bidang menjadi priotas dalam pengangkatan ini yaitu seperti fungsional, pelayanan publik, administratif, kesehatan, pendidikan, pertanian dan penelitian.
Hal lain yang menjadi pertimbangan berikutnya ialah masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji serta tunjangan yang diperoleh.