KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, membantah informasi yang beredar mengenai pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam pernyataannya, Mardani mengungkapkan bahwa tidak ada pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Sebaliknya, Mardani memaparkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkapkan bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer ternyata banyak yang tidak valid.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," jelasnya.
Proses pemeriksaan data ini masih berjalan, dan yang memiliki data yang valid akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: WAWW! GAJI HONORER SOPIR DAN SATPAM DI JAKARTA DUA KALI LIPAT GAJI PNS GOLONGAN II
Menurut Mardani, pembersihan data 2,3 juta tenaga honorer ini dilakukan sebelum proses pengangkatan menjadi PPPK, dan targetnya adalah menyelesaikan verifikasi ini pada Desember 2024.
Dia berpendapat bahwa mengangkat tenaga honorer tanpa melakukan verifikasi data ulang akan merugikan negara dan tidak adil bagi tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Mardani juga mengungkapkan tiga poin penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
Pertama, pemerintah dan DPR RI berusaha untuk menghilangkan data tenaga honorer yang tidak valid melalui proses verifikasi.
Kedua, dia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Ketiga, dia menyatakan bahwa ada opsi pengangkatan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.