KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi besaran gaji yang diterima oleh TNI golongan I hingga IV.
Kenaikan gaji untuk TNI sudah sah diumumkan Presiden Jokowi.
Tepat di tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi menyebut kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen.
Baca Juga: Ini Sosok Profil Muhaimin Iskandar yang Disebut Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan
Kenaikan gaji TNI tersebut, disebutkan Presiden Jokowi saat membacakan pidato RAPBN 2024.
Dan kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen mulai berlaku di tahun 2024.
Hingga akhir bulan di tahun 2023, TNI golongan I hingga IV masih menerima besaran gaji sesuai pada PP Nomor 16 Tahun 2019.
Disebutkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran gaji yang diterima TNI berbeda-beda pada tiap golongannya.
Dan TNI golongan IV lah (Perwira Tinggi) yang menerima gaji paling besar, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut besaran gaji yang diterima TNI golongan I hingga IV sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.
TNI Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua sebesar Rp1.643.500 - Rp2.538.100.