Segini Besaran Gaji yang Diterima Oleh TNI Golongan I hingga IV, Gede-gede untuk Perwira Tinggi

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 12:15 WIB
TNI golongan I hingga IV menerima gaji sebesar ini. (tni.mil.id)
TNI golongan I hingga IV menerima gaji sebesar ini. (tni.mil.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi besaran gaji yang diterima oleh TNI golongan I hingga IV.

Kenaikan gaji untuk TNI sudah sah diumumkan Presiden Jokowi.

Tepat di tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi menyebut kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen.

Baca Juga: Ini Sosok Profil Muhaimin Iskandar yang Disebut Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan

Kenaikan gaji TNI tersebut, disebutkan Presiden Jokowi saat membacakan pidato RAPBN 2024.

Dan kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen mulai berlaku di tahun 2024.

Hingga akhir bulan di tahun 2023, TNI golongan I hingga IV masih menerima besaran gaji sesuai pada PP Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga: Pensiunan Kriteria ini Gak Perlu Otentikasi Setiap Bulan, Ternyata ini Alasannya yang Diungkap PT Taspen

Disebutkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran gaji yang diterima TNI berbeda-beda pada tiap golongannya.

Dan TNI golongan IV lah (Perwira Tinggi) yang menerima gaji paling besar, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.

Berikut besaran gaji yang diterima TNI golongan I hingga IV sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga: Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Putuskan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25,1 M

TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua sebesar Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X