Segini Besaran Gaji yang Diterima Oleh TNI Golongan I hingga IV, Gede-gede untuk Perwira Tinggi

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 12:15 WIB
TNI golongan I hingga IV menerima gaji sebesar ini. (tni.mil.id)
TNI golongan I hingga IV menerima gaji sebesar ini. (tni.mil.id)

Prajurit Satu sebesar Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Baca Juga: Tak Perlu Lagi Mengikuti Tes PPPK Tahun 2023, Inilah Guru Honorer yang Masuk Kategori Kehormatan

Prajurit Kepala sebesar Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Kopral Dua sebesar Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Kopral Satu sebesar Rp1.868.900 - Rp2.870.900.

Baca Juga: Kepala Daerah Termiskin di Jawa Barat,Inilah Harta Kekayaan Jeje Wiradinata, Pantas Saja Miskin Hartanya Hanya

Kopral Kepala sebesar Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

TNI Golongan II (Bintara)

Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 - Rp3.457.100.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Diundur Hingga Desember 2024! Yang Datanya Valid Akan Diangkat Menjadi PPPK

Sersan Satu sebesar Rp2.169.500 - Rp3.565.200.

Sersan Kepala sebesar Rp2.237.400 - Rp3.565.200.

Sersan Mayor sebesar Rp2.307.400 - Rp3.791.700.

Baca Juga: Alhamdulillah, Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Diterima Setiap Bulan, Nominalnya Segini

Pembantu Letnan Dua sebesar Rp2.379.500 - Rp3.910.300.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X