KLIK PENDIDIKAN – TNI merupakan alat pertahanan negara yang sudah sepatutnya mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.
Alhamdulillah Presiden Jokowi juga memberikan kesejahteraan untuk TNI berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji untuk TNI ini akan diberikan sesuai dengan golongan, masa kerja dan juga jabatan yang diembannya.
Baca Juga: Usai Umumkan Naik Gaji, Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober Sampai Desember 2023 di Sini
Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja TNI kini semakin lama semakin berkualitas.
Tidak heran TNI masih menjadi ujung tombak dalam upaya perlindungan masyarakat sekitar.
Tapi berapa besaran gaji TNI jika pemerintah telah memberikan kenaikan sebesar 8 persen?
Kenaikan gaji tersebut dapat diberikan jika pemerintah telah mengumumkan besarannya nanti.
Baca Juga: Kabarkan pada Semua! Kesejahteraan PPPK dalam Rancangan UU ASN Terbaru Mengejutkan, Ternyata...
Pengumuman resmi diperkirakan akan diberlakukan mulai dari Bulan Januari 2024.
Sehingga daftar gaji ini hanyalah merupakan estimasi yang dapat diterima jika TNI di tahun 2024.
Sedangkan perhitungannya adalah berdasarkan dengan PP no 16 tahun 2019 ditambahkan dengan besaran 8 persen.
Untuk golongan IA – IF bagi Tamtama akan mendapatkan sebesar Rp 1.774.980 hingga Rp 3.197.556.
Baca Juga: Ternyata ini Perbedaan Antara Tenaga Kontrak, Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS
Untuk golongan IIA – IIF bagi Bintara akan mendapatkan sebesar Rp 2.271.996 hingga Rp 4.355.208.